DPRD Kota Bogor mengesahkan Perda Pondok Pesantren

Pemerintah dapat membantu menyelenggarakan pondok pesantren untuk mengembangkan lembaga pendidikan tersebut.

Kota Bogor (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren yang antara lain mewajibkan pemerintah daerah memberikan bantuan anggaran untuk pendidikan dan dakwah. institusi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren Ahmad Aswandi di Kota Bogor, Jumat, mengatakan Perda tersebut kini mengukuhkan posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan da’ lembaga wah di daerahnya.

“Dengan begitu pemerintah bisa membantu menyelenggarakan pondok pesantren untuk mengembangkan lembaga pendidikan ini,” ujarnya lagi.

Menurutnya, pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu memiliki nilai tambah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Melalui perda ini, kata dia, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok pesantren di Kota Bogor perlu didukung guna meningkatkan kualitas pondok pesantren sesuai tradisi dan karakteristiknya.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 140 pondok pesantren di Kota Bogor, namun baru sekitar 70 yang telah melakukan registrasi ulang izin pendidikan.

Ia juga berharap dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pembina Pondok Pesantren dapat mengadvokasi dan memberikan informasi terkait pendaftaran ulang izin pendidikan pondok pesantren.

Reporter: Linna Susanti
Redaktur: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © ANTARA 2022