Dana abadi pendidikan mencapai Rp99,1 triliun: Indrawati

Pengelola kebijakan, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek dan Kementerian Agama, serta pemangku kepentingan lainnya, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, akan menentukan kebijakan ke depan.

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan memastikan dana abadi pendidikan pemerintah sebesar Rp99,1 triliun sejak dibentuk pada 2010 dan diproyeksikan tumbuh pada 2022 dari tambahan porsi APBN.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membuka Beasiswa LPDP 2022 di Jakarta, Jumat.

Indrawati mengatakan dana abadi sebesar Rp99,1 triliun terdiri dari pendidikan Rp81,1 triliun, penelitian Rp8 triliun, universitas Rp7 triliun, dan kebudayaan Rp3 triliun.

Menkeu mencatat, beberapa segmen dana abadi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjamin kualitas sumber daya manusia negara, baik dari segi pendidikan formal, penelitian, dan interaksi sosial, termasuk dari sisi budaya.

Berita terkait: Menkeu puji komitmen kepala desa tingkatkan pendidikan dini

Pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari total APBN setiap tahun, mulai tahun 2007, khusus untuk sektor pendidikan, kata menteri seraya menambahkan tahun ini anggarannya sebesar Rp542,8 triliun.

Alokasi anggaran untuk sektor pendidikan ditentukan berdasarkan besaran total pagu APBN setiap tahunnya, sehingga jika anggaran dalam satu tahun meningkat, maka anggaran untuk sektor pendidikan juga akan meningkat.

Indrawati mencontohkan hal itu sebagai motivasinya membentuk dana abadi (endowment fund) untuk sektor pendidikan pada 2010. Menteri berharap anggaran yang dialokasikan dapat dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat nyata bagi semua orang.

Berita terkait: Produk Siswa SMK Bisa Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Indrawati mencatat, pendanaan dari APBN selama ini bersumber dari pajak publik, sehingga harus digunakan secara bertanggung jawab dan dengan fokus pada akuntabilitas publik.

Menteri memastikan pengelolaan dana abadi selalu dilaporkan, diaudit, dan dikomunikasikan dengan baik.

“Pengelola kebijakan, seperti Kemendikbud, Kemenristekdikti dan Kemenag, serta pemangku kepentingan lainnya, seperti Kemenko PMK, akan menentukan kebijakan ke depan,” pungkasnya.

Berita terkait: Vaksinasi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari COVID-19: Presiden Jokowi

Berita terkait: COVID-19: Cakupan dosis kedua mencapai 142,5 juta