Jakarta (ANTARA) – Untuk mewujudkan desa mandiri secara ekonomi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, kata Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
“BUMDes merupakan pintu bagi desa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi warga untuk kebangkitan desa,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Saat ini ada tujuh regulasi teknis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja yang menjamin BUMDes lebih leluasa sebagai entitas ekonomi, ujarnya.
Peraturan teknis tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, ujarnya.
Ketujuh regulasi tersebut memberikan keleluasaan bagi BUMDes untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan sumber daya air, pemanfaatan jalan tol dan non-tol, serta pemanfaatan kawasan hutan, kata menteri.
“Tentu ini memberikan peluang besar bagi BUMD untuk tumbuh sebagai entitas ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi penting bagi perekonomian desa,” ujarnya dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh Politeknik Sekolah Ilmu Administrasi (STIA) Negeri. Lembaga Administrasi (LAN) Jakarta.
Berita terkait: BUMDes harus pakai digital marketing: menteri
BUMD dapat berfungsi sebagai operating company yang menjalankan usahanya secara mandiri atau sebagai perusahaan investasi, yang hanya berfungsi sebagai unit usaha induk, ujarnya.
Namun demikian, prinsip utama yang harus dijunjung BUMDes adalah kehadirannya tidak boleh merusak usaha-usaha yang telah dikembangkan masyarakat setempat, tambahnya.
“Karena BUMD merupakan lembaga desa yang modalnya berasal dari desa, yang dampaknya bagi perekonomian masyarakat di desa tersebut,” jelasnya.
Berita terkait: Menkeu memandang penerbitan sertifikat legal untuk BUMDes sebagai tonggak sejarah