BPOM sita jamu ilegal, produk makanan olahan yang dijual di web

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita jamu dan produk pangan olahan ilegal yang mengandung bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil, yang ditemukan saat patroli siber di beberapa platform perdagangan elektronik (e-commerce).

“Produk jamu dan kopi dilarang mengandung bahan kimia obat untuk meningkatkan stamina dalam waktu singkat. Sangat berisiko bagi kesehatan,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat konferensi pers, Jumat.

BPOM telah menyita lebih dari 30 kilogram Parasetamol dan Sildenafil dalam bentuk bahan baku, bahan curah lebih dari lima kilogram dalam bentuk kapsul dan kemasan lainnya, dan peralatan produksi sederhana yang tidak sesuai dengan praktik manufaktur yang baik, katanya.

Pihaknya juga menyita 15 jenis produk jadi sebanyak 5.800 item dan 36 jenis obat tradisional sebanyak 18.200 item, katanya.

“Ada juga jenis kopi dengan berbagai merek, dan klaim ilegal yang bisa menipu konsumen,” ujarnya.

Barang haram tersebut senilai lebih dari Rp1,5 miliar, disita dari rumah produksi di Bandung dan Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam sebulan terakhir, ujarnya.

“Sudah ada dua tersangka dalam praktik ilegal ini,” katanya.

Efek jangka panjang dari penggunaan produk tersebut termasuk masalah jantung, gangguan hati, masalah dengan organ reproduksi, dan bahkan dapat menyebabkan kanker dan kematian, katanya.

Plt Deputi IV Penegakan Hukum BPOM, Muhamad Kashuri mengatakan, kasus tersebut terungkap saat melakukan kegiatan patroli siber yang memantau link penjualan produk makanan jenis kopi untuk stamina pria di platform Tokopedia dan Shopee.

Berita terkait: Uji Klinis Vaksin Merah Putih Libatkan 495 Relawan: BPOM

Para tersangka bahkan menggunakan izin BPOM palsu pada kemasan produk untuk meyakinkan pelanggan, katanya.

BACA JUGA:  Tiga maskapai internasional mengajukan permohonan untuk melanjutkan penerbangan ke Bali

“Kemudian kami menyelidiki dan menemukan kasus serupa di Malang. Kemudian kami menelusurinya ke fasilitas ilegal dan menemukan produk lain,” kata Kashuri.

Hal itu menambah temuan kasus serupa yang diungkap BPOM dalam dua tahun terakhir, katanya. Delapan puluh delapan kasus telah dituntut di pengadilan dan putusan telah diumumkan untuk 24 di antaranya, tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar, serta Pasal 136 dan 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009. 2012 tentang Pangan yang mengatur pidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Berita terkait: BPOM keluarkan izin uji klinis vaksin Merah Putih dalam negeri