Jakarta (ANTARA) – Pengesahan RUU Psikologi akan mendukung penerapan psikologi dalam berbagai aspek kehidupan, kata Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Prof. Seger Handoyo.
“Jika RUU Psikologi ini disahkan menjadi undang-undang, praktisi dan ilmuwan psikologi dapat memiliki perlindungan hukum untuk berkontribusi lebih terarah dan terorganisir di berbagai bidang,” kata Handoyo di Jakarta, Kamis.
Psikologi dapat berperan dalam berbagai tatanan kehidupan, misalnya dalam pencegahan dan penanganan terorisme, pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan, pengelolaan pendidikan dan sekolah, serta penanganan kesehatan jiwa, jelasnya.
“Peran psikologi semakin relevan di dunia yang semakin kompleks dan cepat berubah. Oleh karena itu, psikolog dan ilmuwan psikologi perlu meningkatkan kompetensi, baik dari segi praktik maupun pengetahuan untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi negara, di tingkat individu, kelompok, organisasi, dan komunitas,” kata Handoyo.
Sementara itu, pakar kontraterorisme dan deradikalisasi, Zora A. Sukabdi, mengatakan ada 18 faktor risiko terorisme yang dapat dibagi menjadi tiga domain: motivasi, seperti ekonomi; ideologi, seperti nilai-nilai yang diyakini; dan kemampuan, seperti kemampuan intelektual.
“Faktor-faktor tersebut menjadi penting dalam melakukan rehabilitasi profesional terhadap pelaku atau calon pelaku terorisme,” tambah Sukabdi.
Pengetahuan dan pengalaman sangat penting dalam bidang psikologis, seperti antisipasi aksi terorisme dan upaya rehabilitasi, ujarnya.
Berita terkait: BNPT ajak anak muda Indonesia dukung anti radikalisme
Selanjutnya, ada dua pendekatan untuk memitigasi kemungkinan tindakan terorisme: pendekatan sindrom, yang terkait dengan kepribadian atau sifat, dan pendekatan instrumen, yang berkaitan dengan pilihan rasional, tambahnya.
Pendekatan-pendekatan ini dapat diterapkan dalam mitigasi dan langkah-langkah untuk mengidentifikasi risiko, kebutuhan, dan tanggapan individu dan kelompok yang terlibat dalam aksi terorisme, katanya.
Pengesahan RUU Praktik Psikologi telah dibahas dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Berita terkait: Indonesia-Selandia Baru tandatangani MoU pemberantasan kejahatan lintas negara