Dengan dilonggarkannya peraturan ini, kami yakin dapat meningkatkan lalu lintas penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Bali
Badung (ANTARA) – Angkasa Pura I (AP I) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali memperkirakan rata-rata jumlah penumpang harian di bandara akan meningkat setelah tes COVID-19 tidak diperlukan lagi bagi pemudik domestik (PPDN). ).
Sejak 8 Maret, pihak bandara tidak mewajibkan PPDN yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau ketiga untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen cepat COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub. Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
“Dengan dilonggarkannya peraturan ini, kami yakin dapat meningkatkan lalu lintas penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Bali,” kata Stakeholder Relations Manager AP I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira di Jakarta, Rabu.
Berita terkait: Tiga maskapai internasional mendaratkan pesawat mereka di bandara Bali
Dengan aturan baru yang berlaku, rata-rata jumlah penumpang harian di bandara diproyeksikan meningkat 20 persen, katanya.
“Untuk saat ini, kami belum melihat peningkatan jumlah penumpang karena peraturan baru itu baru diterapkan kemarin sore. Kami yakin dalam dua hingga tiga hari ke depan, kami dapat melihat dampak positif dari kebijakan tersebut,” katanya. .
Yudhistira menjelaskan, meski aturan tes COVID-19 dicabut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, khususnya di kawasan bandara.
Berita terkait: Bandara Bali untuk sementara menangguhkan 115 penerbangan pada Hari Raya Nyepi
Ia menjelaskan, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes swab antigen.
Oleh karena itu, pihaknya tetap menyediakan layanan tes COVID-19, baik metode antigen maupun PCR, di area bandara untuk memudahkan penumpang maskapai yang masih membutuhkan tes COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan.
“Protokol kesehatan yang ketat akan terus kami tegakkan. Kami juga terus menugaskan tim operasional untuk mengingatkan seluruh pengguna jasa bandara agar selalu menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Berita terkait: 22 provinsi di Indonesia menetapkan peraturan untuk transisi energi: Tasrif
Berita terkait: Indikator pengeluaran PDB fokus kesehatan masyarakat: T20