Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap pemerintah yang menetapkan kebijakan baru karantina satu hari bagi wisatawan asing (PPLN), termasuk untuk perjalanan umrah.
“Kami juga berharap Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengurangi masa karantina perjalanan umrah dan PPLN,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Bambang Soesatyo yang sering disapa Bamsoet mengingatkan pemerintah agar tetap mengacu pada masukan para ahli mengenai perkembangan riwayat penyakit, teknis screening atau penyaringan di lapangan, hingga perkembangan situasi COVID-19.
Menurunnya kasus COVID-19 di Tanah Air mendorong Pemerintah mengeluarkan kebijakan karantina baru yaitu masa karantina perjalanan umrah dan PPLN kini dikurangi menjadi satu hari dan berlaku mulai hari ini, 8 Maret 2022.
Baca juga: Menag: Pemerintah Tak Akan Hentikan Keberangkatan Jamaah Umroh
Baca juga: Sandiaga Uno sambut baik kebijakan pengembalian visa on arrival di Bali
Bamsoet meminta Pemerintah bersama otoritas terkait terus memperketat berbagai pintu masuk ke Tanah Air sejalan dengan pelonggaran kebijakan selama masa karantina.
“Sekaligus memastikan bahwa wisatawan asing telah melalui pemeriksaan ketat di setiap titik masuk kedatangan, serta menerapkan peraturan terkait karantina dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua MPR juga meminta Pemerintah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan para ahli untuk secara berkala mengevaluasi dan memantau pelaksanaan kebijakan terkait masa karantina.
“Khususnya untuk PPLN yang disesuaikan dengan situasi dan perkembangan COVID-19 di berbagai negara,” ujarnya.
Baca juga: Luhut Minta Pejabat dan Masyarakat Jangan Berdebat Soal Kebijaksanaan Karantina
Dengan demikian, jika terjadi lonjakan lagi atau munculnya varian baru dari luar negeri, Pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah pemutakhiran kebijakan terkait masa karantina untuk mencegah gelombang baru COVID-19 yang berasal dari PPLN.
Reporter: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2022