Perlu dibentuk sistem yang terintegrasi untuk menangani penyebaran data dari beberapa aplikasi kewarganegaraan di beberapa instansi terkait.
Jakarta (ANTARA) – Salah satu kendala dalam penyediaan layanan kewarganegaraan adalah aplikasi kementerian yang menawarkan layanan tersebut belum terintegrasi, kata seorang pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin.
“Yang jadi masalah adalah aplikasi yang belum terintegrasi,” kata Kepala Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami dalam seminar ‘Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006’ yang disiarkan di YouTube.
Dia menginformasikan bahwa setiap kementerian telah diberikan kewenangan hukum untuk menyediakan layanan kewarganegaraan melalui aplikasinya sendiri.
Kementerian Hukum dan HAM misalnya, memiliki aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), ujarnya.
Berita terkait: Menkum Sosialisasikan Informasi Pelayanan Keimigrasian di AS
Sementara Kementerian Luar Negeri memiliki aplikasi bernama Portal Peduli Warga Negara Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri memiliki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kewarganegaraan (SIAK), tambahnya.
Aplikasi elektronik dari kementerian-kementerian tersebut belum terintegrasi, kata Utami.
Hal ini menyebabkan pemerintah mengalami kesulitan dalam memantau dan memperbaharui data mengenai jumlah WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing atau kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, katanya.
Peneliti kementerian, Muhaimin, merekomendasikan agar SAKE dikembangkan menjadi sistem administrasi kewarganegaraan yang terintegrasi dan terhubung dengan sistem lainnya.
Dia mengusulkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat untuk menghubungkan SAKE dengan sistem lain. Peraturan Presiden harus mendikte keberadaan SAKE, katanya.
“Harus dibentuk sistem yang terintegrasi untuk menangani penyebaran data dari beberapa aplikasi kewarganegaraan dari beberapa instansi terkait,” sarannya.
Dia merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri menanggapi keputusan Presiden dan keputusan menteri serta menetapkan pemberian dan pencabutan status kewarganegaraan.
“Yang mana yang harus direspon lebih jauh ke dalam proses perubahan status kewarganegaraan,” imbuhnya.
Berita terkait: Integrasi NIK dengan NPWP Mulai 2023: Bappenas