Sanksi hukum yang dijatuhkan terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya tetapi juga untuk mengoptimalkan pengembalian aset guna memulihkan keuangan negara.
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Ketua Kelompok Kerja Antikorupsi (ACWG) G20 2022 akan mendorong para anggota forum untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi terbarukan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan isu tersebut mengemuka pada G20 ACWG 2022 karena beberapa negara mulai melakukan transisi energi bersih.
Mendukung hal tersebut, KPK telah memberikan pendampingan dan penyuluhan pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada beberapa perusahaan energi dalam negeri, seperti PT PLN (Persero), agar proses bisnisnya lebih transparan, andal, dan efisien.
Selain itu, tiga isu lain yang akan dibahas dalam forum tersebut, antara lain, peningkatan pemberdayaan profesional untuk pencegahan pencucian uang, peningkatan partisipasi publik dan pendidikan anti korupsi, serta peningkatan peran audit dalam penanggulangan korupsi.
Pencegahan pencucian uang menjadi salah satu isu prioritas pada G20 ACWG 2022 karena aset yang dikorupsi rentan disembunyikan melalui pencucian uang.
Menurut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2021, korupsi telah menjadi kejahatan asal utama pencucian uang di Indonesia.
Oleh karena itu, pemberdayaan profesional dalam pemberantasan TPPU harus diperkuat.
Berita terkait: Momentum G20 dan empat isu prioritas lembaga antikorupsi
“Sanksi hukum yang dijatuhkan pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya, tetapi juga untuk mengoptimalkan pengembalian aset untuk memulihkan keuangan negara,” tegas Siregar.
Selain penguatan pemberdayaan profesional, Wakil Ketua KPK menyoroti pentingnya memberikan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi mereka untuk mencegah dan memberantas kejahatan.
Untuk itu, KPK mengembangkan aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) yang melibatkan masyarakat untuk memantau kualitas dan transparansi pelayanan publik.
Melalui aplikasi, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan sekaligus menyampaikan pendapat, memberikan masukan, dan memberikan komentar atas pelayanan publik yang tidak sesuai dengan data di JAGA.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK mencatat, KPK telah berupaya meningkatkan peran pemeriksaan di Indonesia bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan penyidikan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Berita terkait: Prof UI memandang G20 sebagai solusi krisis iklim, ketahanan energi