Anggota DPR: Masyarakat harus hati-hati dalam memilih platform investasi

Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Intan Fauzi meminta masyarakat lebih cerdas dalam memilih platform investasi di Indonesia.

“Jika kamu berbicara jual beli Jelas ada yang diperjualbelikan, kalau itu investasi ada nilai dan aturannya jelas,” kata Intan di Jakarta, Kamis.

Hal ini disampaikan Intan terkait kasus binary option Binomo yang menyebabkan banyak korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Intan menyarankan agar pedagang yang kebanyakan anak muda agar lebih jeli dan pintar memilih platform jual beli agar tidak tertipu apalagi merugi miliaran.

“Saya pikir pedagangjika Anda mengatakan sekarang, harus lakukan riset sendirilebih pintar memilih,” kata anggota Komisi VI DPR itu.

Baca juga: Polisi Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka

Baca juga: Polisi: Indra Kenz memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor

Di era digital saat ini, tidak sulit bagi anak muda untuk mengakses informasi. Intan juga menyebut para korban yang meski sudah ‘melek’ teknologi, masih bisa tertipu dalam memilih platform. tradisiG.

“Menurut saya, bagi orang yang sudah menggunakan teknologi, mengakses teknologi itu mungkin. Saya yakin mengakses informasi itu tidak sulit,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu korban Binomo, Erick Buana mengaku menjadi pedagang di aplikasi Binomo sejak Mei 2021. Ia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai affiliate.

“Saya tergiur,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

Ia mengaku tergiur dengan iming-iming untung alias untung besar dan mudah, seperti yang selalu didengungkan Indra Kenz cs. Dia juga percaya bahwa Binomo adalah jual beli hukum sebagaimana dikemukakan oleh Indra Kenz.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz (IK), afiliasi dari aplikasi perdagangan opsi biner Binomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita palsu dan pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Setelah kasus tersebut ditahan, penyidik ​​menetapkan IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik ​​melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penangkapan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri. Polisi, Brigjen Ahmad Ramadha, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. malam.

Penyidik ​​masih menunggu 1×24 jam untuk menahan Indra Kenz.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli Terkait Penyidikan Binomo

Pasal yang didakwakan kepadanya adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 UU No. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, Pasal 378 Undang-Undang Pidana KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi yang bersangkutan adalah 20 tahun,” kata Ramadhan.

Reporter: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2022