Per Maret 2022, sekitar 22 provinsi telah menetapkan peraturan RUED
Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 22 provinsi di Indonesia telah menetapkan peraturan tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang akan menjadi acuan dalam menetapkan transisi energi di setiap daerah, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
“Hingga Maret 2022, sekitar 22 provinsi telah menetapkan peraturan RUED,” kata Tasrif dalam acara Forum Gubernur Transisi Energi di Jakarta, Rabu.
RUED merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah di bidang energi, dengan dimensi waktu yang dibatasi pada tahun 2050, yang legalitasnya ditetapkan dengan peraturan daerah.
Berita terkait: Indonesia harus desak negara maju kucurkan dana perubahan iklim
Adapun 22 provinsi yang telah menetapkan peraturan RUED adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.
Sementara itu, 12 provinsi di Indonesia lainnya sedang melalui beberapa proses untuk menyelesaikan peraturan tersebut: satu provinsi dalam tahap penetapan daerah, dua provinsi dalam proses dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tiga provinsi masih dalam proses mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, dan enam lainnya sedang dalam proses menyelesaikan program pembentukan peraturan daerah pada 2022.
Tasrif menjelaskan, pembentukan RUED bukanlah produk jadi, karena implementasinya harus disiapkan agar transisi energi dapat berjalan dengan baik.
Beberapa pemerintah provinsi yang telah menerapkan RUED juga mulai membangun pembangkit energi terbarukan skala kecil.
Berita terkait: Indonesia menyusun strategi untuk mencapai bauran energi 23% pada tahun 2025
Selanjutnya, mereka sudah mulai mengeluarkan beberapa peraturan gubernur teknis penerapan RUED, aturan tentang energi bersih dan kendaraan listrik, dan surat edaran dalam pemanfaatan panel surya atap untuk pembangunan pemerintahan, industri, hotel, dan rumah tangga.
“Saya optimis partisipasi semua pihak seperti pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta akan menciptakan kondisi transisi energi yang lebih baik,” tegas Tasrif.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, percepatan energi baru terbarukan di tingkat daerah tidak cukup jika hanya dibiayai dari anggaran daerah dan APBN.
Siswanto mengaitkannya dengan keterbatasan anggaran. Untuk itu, kata dia, penerapan RUED membutuhkan dukungan pendanaan dari sumber lain yang sah: Badan Usaha Milik Daerah, BUMN, pihak swasta, dan masyarakat.
Berita terkait: COVID-19: Jumlah pasien yang pulih naik menjadi 55.128 pada hari Selasa
Berita terkait: Beberapa daerah di luar Jawa-Bali telah melewati puncak Omicron: menteri