Pengadilan Negeri Denpasar kemarin memvonis IKTA, 18, 5 setengah tahun penjara setelah menyatakan dia bersalah atas pemerkosaan menurut undang-undang.
Korban diketahui bernama SD, 17 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan setempat.
Hakim Ketua I Wayan Sukradana mengatakan IKTA bersalah karena melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak 2016.
“Terdakwa dengan sengaja memanipulasi, menggunakan kebohongan dan rayuan, anak untuk berhubungan seks dengannya,” kata Wayan.
Jaksa Dina K Sitepu awalnya menuntut delapan tahun penjara untuk IKTA. Kedua belah pihak masih mempertimbangkan apakah mereka akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
IKTA dan korbannya dikabarkan bertemu melalui WhatsApp pada 4 Juni 2021. Setelah berpacaran cukup lama, IKTA meyakinkan SD untuk ikut dengannya ke rumahnya di Kuta, Badung. Meski awalnya ditolak, IKTA terus merayu SD dan berjanji akan menikahinya jika korban hamil.
Orang tua SD kemudian melihat perubahan perilaku putri mereka dari pergi keluar setiap malam dan jarang tinggal di rumah. Korban kemudian melapor tentang tindakan IKTA dan keluarga langsung mengajukan tuntutan.